Berita Heboh Terkini - Anas Resmi Diancam 20 Tahun Penjara, Ya Secara resmi KPK telah mengumumkan Kalau Anas telah ditetapkan Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Hambalang. Berdasarkan Hukum Indonesia maka Ketua Umum Partai Demokrat ini terancam 20 tahun penjara. Akankah Ini benar terjadi ?
Sesuai Kutipan Jubir KPK Johan Budi di kantor KPK "Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi,"
Mobil mewah Harier Yang diterima anas dulu bisa jadi Bukti Kuar Kasus Korupsi saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, dan semuanya mengarahkan nama anas kepada Tersangka korupsi Hambalang.
Ya Semoga Kasus Korupsi ini segera bisa diselesaikan sesuai keadilan bukan hilang Tanpa asap
Terkait
- Ahok Berpesan Untuk May Day Demo Buruh
- UN Ujian Nasional Paksa Siswanya Menginap Di Sekolah
- China Tidak Butuh Bantuan Untuk Gempa Dahsyat
- Rayakan Kartini Polwan kenakan Kebaya
- 5 Siswi SMA Dikeluarkan Dari Sekolah Karena Lecehkan Sholat
- Negara Zionis Israel Dari Atas Langit
- Ironis, Anak-anak Yaman Kurang Gizi
- Foto Pasca Ledakan Di Boston Amerika Serikat
- Dahlan Iskan Tonton Manusia Ingin Bunuh Diri di Sutet
- Bagian Pesawat Lion Air Diseret kedarat
- Uganda Denda Pemakai Rok Mini 37,4 Juta
- List Panjang Daftar Hitam Kecelakaan Lion
- Tim Penyelam Terjun Mencari Kotak Hitam Lion Air
- Kronologi Kejadian Lengkap Jatuhnya Pesawat Lion Air di Lautan Bali Dewata
- Video detik detik Nyemplungnya Lion Air Ke Laut Bali
- Virus H7N9 Flu Burung Renggut 9 Nyawa Di China
- 11 Nama Anggota Kopasus Penyerang lapas Cebongan
- Hacker Dunia Bergabung Serang Israel Lagi
- 7 Senjata Terbaik Kopasus Indonesia
- 6 Aksi Luar Biasa Kopassus Yang dipuji Internasional
- Rakyat Jenuh Dengan Demokrasi “ Kotoran Sapi “ Indonesia Amerika
- Biodata Lengkap Van Der Spek, Si Bule Yang di Tilang Polisi Bali
- Dahlan Iskan Jadi Buronan DPR Malah Bercanda
- Indonesia Pasti Bangkit : Dahlan Islan
- Perlukah Pilkada Palobo Dianulir Karena Kerusuhan ?
0 komentar:
Posting Komentar